“Kami hanya menyampaikan mekanisme penggunaan tanah milik Pemkab. Kalau sudah ada lokasi, tetap harus diajukan ke pimpinan, dalam hal ini Pak Bupati. Setelah mendapat izin, baru BKAD memproses administrasinya,” ujar Nunang.
Ia juga menekankan bahwa aset aktif milik instansi lain tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi. Hanya lahan kosong yang belum dimanfaatkan yang dapat diajukan penggunaannya, dan itu pun harus disetujui Bupati.
Contoh Kasus: Rencana Lahan di Solokpandan
Salah satu rencana yang dibahas dalam rapat adalah penggunaan lahan di samping Kantor Satpol PP oleh Kelurahan Solokpandan sebagai sekretariat koperasi.
Namun Nunang menegaskan, rencana tersebut masih harus menunggu persetujuan resmi Satpol PP sebagai pengguna lahan.



