“Kami tidak menghambat rencana pembangunan sekretariat koperasi, hanya mengingatkan agar prosedurnya ditempuh dengan benar. Jangan sampai muncul masalah administratif karena status tanah belum jelas,” jelasnya.
BKAD Fokus pada Legalitas, Bukan Pembiayaan
Nunang juga menjelaskan, BKAD hanya berwenang mengatur legalitas aset dan tanah, sedangkan urusan teknis pembangunan dan pendanaan menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan pihak koperasi sendiri.
“Kalau soal anggaran dan mekanisme pembangunannya, itu bukan ranah BKAD. Itu urusan Dinas Koperasi atau BPMD,” imbuhnya.
Klarifikasi Isu Hambatan di Desa Munjul
Menanggapi isu dugaan hambatan BKAD terhadap pembangunan sekretariat koperasi di Desa Munjul, Nunang menegaskan bahwa tidak ada pelarangan, hanya klarifikasi prosedural.



