Formolir Permintaan Dan Pemberian Cuti Haji.!
Persyaratan tersebut meliputi surat pengantar dari OPD, daftar rekapitulasi usulan cuti besar tahun 2025, formulir permintaan dan pemberian cuti (rangkap dua asli bertanda tangan basah).
Selain itu, surat keterangan jadwal dan kloter keberangkatan haji dari Kementerian Agama atau lembaga penyelenggara haji,
tanda pelunasan biaya ibadah haji, fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir, fotokopi SK jabatan terakhir, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BKPSDM Cianjur memberikan batas waktu pengumpulan data dan persyaratan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur (PEKA).
Data yang disampaikan harus bersifat kolektif dari masing-masing OPD. (dkh/rik)



