CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Kamis (27/11/2025), secara resmi memusnahkan 75 pohon barang bukti tanaman narkotika jenis Khat (Catha edulis) yang ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), tepatnya di Blok Pasir Sumbul, Kecamatan Cipanas.
Pemusnahan tersebut menjadi puncak rangkaian penyelidikan intensif yang berhasil mengungkap lahan tanam seluas sekitar 10.000 meter persegi di lereng perbukitan curam kawasan TNGGP.
Penemuan lahan narkotika di kawasan lindung ini menjadi peringatan serius, mengingat tanaman Khat yang mengandung zat psikoaktif Katinon dapat tumbuh subur di dataran tinggi beriklim dingin seperti wilayah Cianjur.
Bahaya Katinon dan Status sebagai Narkotika Golongan I
Dalam sambutannya, Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Wiwin Tirta menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan tanaman Khat. Ia menyebut Katinon sebagai zat psikoaktif berbahaya yang memiliki efek memicu rangsangan kuat pada sistem saraf pusat.
“Tanaman ini perlu mendapat perhatian serius karena memiliki efek psikoaktif yang kuat dan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Kombes Pol Wiwin.
Ia menjelaskan bahwa Katinon memiliki efek serupa amfetamin atau sabu. Dampaknya meliputi peningkatan detak jantung, hilangnya nafsu makan, kecemasan, hingga kegelisahan ekstrem.



