![]()
CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Kamis (27/11/2025), resmi memusnahkan 75 pohon barang bukti tanaman narkotika jenis Khat (Catha edulis) yang ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Blok Pasir Sumbul, Kecamatan Cipanas.
Kegiatan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang mengungkap adanya lahan penanaman Khat seluas sekitar 10.000 meter persegi di lereng perbukitan curam kawasan konservasi.
Kepala BNNK Cianjur M. Affan Eko B.S., S.IP., M.Si. menyebut pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan krusial terkait indikasi peredaran gelap narkotika jenis baru di wilayah Puncak.
Acara pemusnahan turut dihadiri Bupati Cianjur, Kepala BNNP Jawa Barat, dan unsur Forkopimda, sebagai simbol solidaritas dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika.
Kronologi Penemuan: Info Warga Berujung Temuan Ladang 1 Hektare
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada 8 Oktober 2025 terkait dugaan keberadaan lahan tanaman Khat di kawasan Puncak Cipanas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNNK Cianjur melakukan penyelidikan intensif mulai 13 Oktober hingga 6 November 2025.



