CIANJUR — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur pada Kamis (27/11/2025) resmi memusnahkan 75 pohon barang bukti tanaman narkotika jenis Khat (Catha edulis) yang ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), tepatnya di Blok Pasir Sumbul, Cipanas.
Pemusnahan ini menjadi rangkaian akhir dari penyelidikan intensif yang mengungkap praktik penanaman narkotika di area seluas sekitar 10.000 meter persegi atau 1 hektare, berada di zona lereng perbukitan terjal yang berdekatan dengan perbatasan Cianjur–Bogor.
Tanaman Khat yang mengandung zat aktif Katinon diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I dan memiliki efek adiktif tinggi, serta dapat memengaruhi kesehatan, perilaku, dan produktivitas penggunanya.
Upacara pemusnahan turut dihadiri Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat Kombes Pol Wiwin Tirta, unsur TNI, Polri, Imigrasi, organisasi kemasyarakatan seperti Granat, PMI, serta tokoh masyarakat.



