Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

BNNK Cianjur Musnahkan 75 Pohon Khat di Kawasan TNGGP, Peredaran Narkotika Dataran Tinggi Diwaspadai

1010
×

BNNK Cianjur Musnahkan 75 Pohon Khat di Kawasan TNGGP, Peredaran Narkotika Dataran Tinggi Diwaspadai

Sebarkan artikel ini
bbe91de6-9c1b-48ad-98d4-7254e68ca706
63b51ca2-c181-4be0-94fe-65207901c612
Spread the love

“Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan tidur, paranoid, hingga kerusakan organ vital seperti jantung dan sistem saraf,” tambahnya.

Katinon sendiri telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025, sehingga dilarang dibudidayakan maupun dimanfaatkan di luar kepentingan penelitian resmi.

Apresiasi dan Sinergi Lintas Sektoral

Kombes Pol Wiwin Tirta memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penemuan dan pemusnahan ladang Khat tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, TNI, Polri, serta seluruh stakeholder yang telah bersinergi, berkolaborasi, dan bergerak cepat dalam mengungkap, mengamankan, dan memusnahkan tanaman Katinon,” ucapnya.

Menurutnya, sinergi lintas sektoral sangat penting untuk memperkuat deteksi dini dan penegakan hukum, sehingga kawasan hutan dan pegunungan tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab sebagai lokasi penanaman tanaman narkotika.