“Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan tidur, paranoid, hingga kerusakan organ vital seperti jantung dan sistem saraf,” tambahnya.
Katinon sendiri telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025, sehingga dilarang dibudidayakan maupun dimanfaatkan di luar kepentingan penelitian resmi.
Apresiasi dan Sinergi Lintas Sektoral
Kombes Pol Wiwin Tirta memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam penemuan dan pemusnahan ladang Khat tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, TNI, Polri, serta seluruh stakeholder yang telah bersinergi, berkolaborasi, dan bergerak cepat dalam mengungkap, mengamankan, dan memusnahkan tanaman Katinon,” ucapnya.
Menurutnya, sinergi lintas sektoral sangat penting untuk memperkuat deteksi dini dan penegakan hukum, sehingga kawasan hutan dan pegunungan tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab sebagai lokasi penanaman tanaman narkotika.



