“Tanaman ini adalah tanaman yang perlu mendapat perhatian serius karena memiliki efek psikoaktif kuat dan berbahaya bagi kesehatan,” tegas Wiwin.
Menurutnya, Katinon bekerja sebagai stimulan yang mempercepat aktivitas sistem saraf pusat dan memiliki efek serupa amfetamin atau sabu, seperti meningkatkan detak jantung, menurunkan nafsu makan, hingga menimbulkan kecemasan berat.
Penggunaan jangka panjang, tambahnya, dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan tidur, paranoid, hingga kerusakan organ vital seperti jantung dan sistem saraf.
Status Katinon di Indonesia telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I melalui Permenkes Nomor 7 Tahun 2025, sehingga tanaman ini dilarang untuk dibudidayakan kecuali untuk tujuan penelitian resmi.
Apresiasi dan Sinergi Lintas Sektoral
Kombes Pol Wiwin Tirta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan dan pemusnahan ladang Khat tersebut.



