“Tim kami melakukan penyisiran terhadap dugaan lokasi, khususnya di kawasan Pasir Sumbul. Lahan yang ditemukan berada di lereng dengan akses terbatas dan vegetasi lebat yang disamarkan,” jelas Affan.
Pada 15 Oktober 2025, tim menemukan lokasi ladang di Kampung Puncak RT 001 RW 001, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, tepatnya di Blok Pasir Sumbul, Trek Jalan Sepeda Agro Wisata Gunung Mas, dalam area TNGGP.
Di lokasi ditemukan 75 pohon Khat dengan tinggi 1,5–2,5 meter.
Pembuktian Laboratorium: Positif Mengandung Katinon
Untuk memastikan kandungan narkotika, BNNK mengambil dua sampel tanaman pada 17 Oktober 2025 untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
Melalui hasil pemeriksaan laboratorium Nomor: SSPL7GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 24 Oktober 2025, dipastikan bahwa sampel positif mengandung alkaloid Katinon, senyawa psikoaktif kuat.
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025, tanaman Khat (Catha edulis) tercantum sebagai Narkotika Golongan I pada Lampiran Nomor 140. Artinya, penanaman, kepemilikan, maupun peredarannya tergolong tindak pidana berat.



