Pemberantasan Narkotika di Cianjur Terus Diperkuat
Pemusnahan 75 pohon Khat ini menegaskan bahwa BNNK Cianjur tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, selaras dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan ini juga menjadi simbol bahwa kawasan konservasi maupun wilayah wisata tidak boleh dijadikan lokasi penanaman atau transaksi narkotika. (Dkh/Rik)



