Melanggar Perjanjian Kerja Sama dan Aturan Kepesertaan
BPK menegaskan bahwa praktik ini melanggar Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Cianjur dan BPJS Kesehatan. Dalam PKS, telah ditegaskan bahwa, Peserta meninggal wajib dinonaktifkan, Peserta pindah domisili tidak boleh tetap dibiayai, Pemkab Cianjur wajib memeriksa dan memutakhirkan data sebelum membayar iuran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kewajiban tersebut diabaikan, menyebabkan kerugian keuangan daerah yang seharusnya bisa dicegah.
BPK Desak Bupati Cianjur Bertindak Tegas
Melihat besarnya ketidaktepatan pembayaran, BPK memerintahkan Bupati Cianjur untuk, Menginstruksikan Dinas Kesehatan memperbaiki total sistem pengawasan dan pemutakhiran data. Berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna menagih kompensasi atas pembayaran iuran peserta yang tidak memenuhi syarat.
Menyusun SOP pemutakhiran data dengan melibatkan Disdukcapil dan Dinsos agar kebocoran dana tidak terulang. Rekomendasi ini diberikan dengan batas waktu tindak lanjut yang wajib dilaporkan kembali kepada BPK.



