CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur. Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban hibah serta validitas data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran dana.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 (audited), Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatat realisasi Belanja Hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum sebesar Rp121,9 miliar atau 98,67% dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, Rp66,53 miliar merupakan hibah BOP Kesetaraan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp71,5 Juta
BPK menemukan bahwa dua PKBM penerima hibah melakukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai penyimpangan Rp71.500.000. Rinciannya:



