PPK Tidak Melakukan Verifikasi Personil
Menurut BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kedua dinas tidak melakukan verifikasi atas keberadaan dan keterlibatan tenaga ahli sesuai kontrak. PPK hanya memeriksa dokumen penawaran dan tidak memastikan bahwa tenaga ahli benar-benar bekerja di lapangan.
Padahal, kontrak jasa konsultansi secara tegas mengatur bahwa:
PPK wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan penyedia.
Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Personil inti harus sesuai dengan dokumen penawaran dan dibuktikan saat penandatanganan kontrak.
Akibatnya, belanja jasa konsultansi dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, karena ada personil fiktif atau tidak aktif namun tetap dibayarkan.
Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Atas temuan tersebut, BPK menyatakan bahwa kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 16 Mei 2025, masing-masing:



