Scroll untuk baca artikel
DaerahEditorial & RedaksiHomeHukum & KriminalpemerintahanPolitikTNI & POLRI

BPK Temukan Pembayaran Jasa Konsultansi Tak Sesuai Kontrak di Cianjur, Nilai Ketidaksesuaian Capai Rp47,7 Juta

581
×

BPK Temukan Pembayaran Jasa Konsultansi Tak Sesuai Kontrak di Cianjur, Nilai Ketidaksesuaian Capai Rp47,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love

PPK Tidak Melakukan Verifikasi Personil

Menurut BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kedua dinas tidak melakukan verifikasi atas keberadaan dan keterlibatan tenaga ahli sesuai kontrak. PPK hanya memeriksa dokumen penawaran dan tidak memastikan bahwa tenaga ahli benar-benar bekerja di lapangan.

Padahal, kontrak jasa konsultansi secara tegas mengatur bahwa:

  • PPK wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan penyedia.

  • Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

  • Personil inti harus sesuai dengan dokumen penawaran dan dibuktikan saat penandatanganan kontrak.

Akibatnya, belanja jasa konsultansi dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, karena ada personil fiktif atau tidak aktif namun tetap dibayarkan.

Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Atas temuan tersebut, BPK menyatakan bahwa kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 16 Mei 2025, masing-masing: