Rp24.600.000 oleh Dinas Perkim (STS No.00171)
Rp23.100.000 oleh Dinas PUTR
Total pengembalian: Rp47.700.000.
Penyebab Permasalahan
BPK mengungkap dua faktor utama:
PPK kurang optimal menjalankan tugas dan pengawasan, terutama dalam memastikan kesesuaian tenaga ahli.
Penyedia jasa tidak memenuhi komitmen kontrak, karena menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai.
Rekomendasi Tegas BPK
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Kepala Dinas Perkim dan PUTR agar:



