Scroll untuk baca artikel
DaerahEditorial & RedaksiHomeHukum & KriminalpemerintahanPolitikTNI & POLRI

BPK Temukan Pembayaran Jasa Konsultansi Tak Sesuai Kontrak di Cianjur, Nilai Ketidaksesuaian Capai Rp47,7 Juta

583
×

BPK Temukan Pembayaran Jasa Konsultansi Tak Sesuai Kontrak di Cianjur, Nilai Ketidaksesuaian Capai Rp47,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love
  • Rp24.600.000 oleh Dinas Perkim (STS No.00171)

  • Rp23.100.000 oleh Dinas PUTR

Total pengembalian: Rp47.700.000.

Penyebab Permasalahan

BPK mengungkap dua faktor utama:

  1. PPK kurang optimal menjalankan tugas dan pengawasan, terutama dalam memastikan kesesuaian tenaga ahli.

  2. Penyedia jasa tidak memenuhi komitmen kontrak, karena menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai.

Rekomendasi Tegas BPK

BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Cianjur untuk menginstruksikan Kepala Dinas Perkim dan PUTR agar: