Scroll untuk baca artikel
DaerahEditorial & RedaksiHomeHukum & KriminalpemerintahanPolitikTNI & POLRI

BPK Temukan Pembayaran Jasa Konsultansi Tak Sesuai Kontrak di Cianjur, Nilai Ketidaksesuaian Capai Rp47,7 Juta

582
×

BPK Temukan Pembayaran Jasa Konsultansi Tak Sesuai Kontrak di Cianjur, Nilai Ketidaksesuaian Capai Rp47,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love
  1. Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran di setiap kegiatan.

  2. Memerintahkan PPK memperketat pemeriksaan pekerjaan jasa konsultansi dan memastikan setiap tenaga ahli benar-benar bekerja.

  3. Memerintahkan PPTK lebih cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan teknis kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA).(rik)