1. Mammography Helianthus DBT — PT GJM
Kontrak: Rp5,265 miliar
Keterlambatan: 50 hari
Denda seharusnya: Rp263.250.000
Sudah disetor ke RKUD: 21 Mei 2025
2. Meja Operasi & Pendant Double Joint — PT MA
Kontrak: Rp856,22 juta
Keterlambatan: 73 hari
Denda seharusnya: Rp62.504.060
Sudah disetor ke RKUD: 20 Mei 2025
3. Mesin Anestesi & Elektrocauter — PT MA
Kontrak: Rp1,351 miliar
Keterlambatan: 30 hari
Denda seharusnya: Rp40.556.625
Sudah disetor ke RKUD: 20 Mei 2025
Dengan penyetoran ini, seluruh kekurangan penerimaan negara telah ditindaklanjuti sepenuhnya.
Pelanggaran Regulasi dan Kontrak
BPK menyebut penyimpangan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk. Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan kontrak mengenai pengendalian kontrak, ketepatan waktu penyerahan, pelaksanaan kontrak, dan keabsahan dokumen. Aturan terkait pembayaran prestasi pekerjaan yang tidak boleh melebihi kemajuan fisik Akibatnya, realisasi belanja peralatan dan mesin tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
RSUD Pagelaran Dinilai Lalai, Penyedia Diduga Tidak Jujur
BPK menyatakan kondisi ini terjadi karena, Direktur RSUD Pagelaran sebagai Pengguna Anggaran kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran PPK dan PPTK lemah dalam mengendalikan kontrak dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi RSUD Pagelaran telah menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.



