Scroll untuk baca artikel
DaerahEditorial & RedaksiHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

BPK Ungkap Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Pagelaran Cianjur: Barang Tidak Sesuai Kontrak hingga Denda Ratusan Juta Tak Dipungut

617
×

BPK Ungkap Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Pagelaran Cianjur: Barang Tidak Sesuai Kontrak hingga Denda Ratusan Juta Tak Dipungut

Sebarkan artikel ini
Spread the love

1. Mammography Helianthus DBT — PT GJM

  • Kontrak: Rp5,265 miliar

  • Keterlambatan: 50 hari

  • Denda seharusnya: Rp263.250.000

  • Sudah disetor ke RKUD: 21 Mei 2025

2. Meja Operasi & Pendant Double Joint — PT MA

  • Kontrak: Rp856,22 juta

  • Keterlambatan: 73 hari

  • Denda seharusnya: Rp62.504.060

  • Sudah disetor ke RKUD: 20 Mei 2025

3. Mesin Anestesi & Elektrocauter — PT MA

  • Kontrak: Rp1,351 miliar

  • Keterlambatan: 30 hari

  • Denda seharusnya: Rp40.556.625

  • Sudah disetor ke RKUD: 20 Mei 2025

Dengan penyetoran ini, seluruh kekurangan penerimaan negara telah ditindaklanjuti sepenuhnya.

Pelanggaran Regulasi dan Kontrak

BPK menyebut penyimpangan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk. Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan kontrak mengenai pengendalian kontrak, ketepatan waktu penyerahan, pelaksanaan kontrak, dan keabsahan dokumen. Aturan terkait pembayaran prestasi pekerjaan yang tidak boleh melebihi kemajuan fisik Akibatnya, realisasi belanja peralatan dan mesin tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

RSUD Pagelaran Dinilai Lalai, Penyedia Diduga Tidak Jujur

BPK menyatakan kondisi ini terjadi karena, Direktur RSUD Pagelaran sebagai Pengguna Anggaran kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran PPK dan PPTK lemah dalam mengendalikan kontrak dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi RSUD Pagelaran telah menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.