2. Dokumen perjanjian dibuat hanya untuk pemenuhan administrasi
Direktur PT TIM mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mengirim barang, dan hanya berperan untuk pemenuhan administrasi pembayaran, dengan imbalan jasa 25% dari nilai kontrak.
3. Dokumen BAST dan surat jalan tidak sesuai kondisi sebenarnya
BPK menyatakan seluruh dokumen serah terima dan surat jalan tidak menggambarkan fakta yang terjadi, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas kelebihan pembayaran ini, pemerintah telah menyetor kembali Rp111.555.000 ke RKUD pada 20 Mei 2025.
Denda Keterlambatan Ratusan Juta Tidak Dipungut
Selain pengadaan yang tidak sesuai, BPK menemukan bahwa tiga paket pekerjaan belanja modal di RSUD Pagelaran mengalami keterlambatan signifikan, tetapi denda yang seharusnya dikenakan belum dipungut, dengan total nilai. Total Denda Belum Dipungut: Rp366.310.685
Rinciannya:



