Belanja Modal Pun Salah Tempat: Rp1,52 M Ditempatkan Tidak Sesuai Aturan
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap salah klasifikasi lain senilai Rp1.529.305.053, di mana belanja pemeliharaan justru dicatat sebagai Belanja Modal.
SKPD dengan temuan terbesar, Sekretariat Daerah – Rp817.626.158, Dinas PUTR – Rp661.678.895, Dinas Perhubungan – Rp50.000.000 Kesalahan ini menunjukkan bahwa proses penyusunan anggaran tidak diikuti dengan ketelitian dan pemahaman regulasi yang memadai.
Dampak: Laporan Keuangan Menyimpang dan Tidak Andal
BPK menegaskan bahwa kesalahan klasifikasi tersebut berdampak langsung pada, Belanja Barang dan Jasa menjadi overstated sebesar Rp1.976.636.251,67 Belanja Modal menjadi understated dengan nilai yang sama Artinya, laporan keuangan Pemkab Cianjur tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menyesatkan pengambilan keputusan anggaran.



