CIANJUR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengungkap temuan serius dalam penyusunan APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024. Pemerintah daerah terbukti salah menganggarkan belanja senilai Rp5.035.246.357,67, yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan ketidaktelitian dalam perencanaan anggaran.
Dalam laporan resminya, BPK menyatakan bahwa salah klasifikasi terjadi baik pada Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal, melibatkan 19 SKPD dan menyebabkan ketidakakuratan laporan keuangan daerah.
19 SKPD Salah Klasifikasi Belanja Rp3,5 M
BPK menemukan anggaran yang semestinya masuk Belanja Modal justru dimasukkan ke Belanja Barang dan Jasa. Kesalahan ini bernilai Rp3.505.941.304,67. Jenis penyimpangan meliputi, Belanja pemeliharaan yang seharusnya dikapitalisasi, Belanja perencanaan teknis yang merupakan bagian dari pembangunan aset
Belanja peralatan yang seharusnya masuk aset tetap. SKPD yang tercatat memiliki nilai salah anggaran signifikan antara lain, Dinas Kesehatan – Rp560.244.995, RSUD Sayang – Rp595.110.905. Dinas PUTR – Rp788.495.021, Diskumdagin – Rp279.068.913, Dinas Perkim – lebih dari Rp555 juta Total keseluruhan salah anggaran dari kelompok ini mencapai Rp3,5 miliar lebih.



