BPK Tegaskan Pelanggaran Regulasi Keuangan Daerah
Temuan ini menyalahi beberapa aturan pokok, antara lain, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Belanja Keputusan Bupati Cianjur terkait TAPD
Menurut BPK, ketidakcermatan ini menunjukkan lemahnya kontrol dari, PA/Kepala SKPD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD juga dinilai tidak maksimal melakukan verifikasi terhadap RKA SKPD.
BPK Instruksikan Perbaikan Sistemik
BPK RI Perwakilan Jabar meminta Bupati Cianjur untuk, Memerintahkan TAPD memperketat verifikasi akun belanja. Menginstruksikan seluruh Kepala SKPD lebih teliti dalam penyusunan RKA. Meningkatkan peran BKAD dalam konsistensi penyusunan APBD. Seluruh SKPD terkait telah menyetujui temuan tersebut dan diwajibkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.



