
Terpantau, dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, memeriksa lima orang saksi, diantaranya Camat Pasirkuda Irvan, ketua Panwascam Pasirkuda, 2 orang warga dan 1 saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur.
Penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi mengatakan, dalam pemeriksaan saksi tadi memang ada beberapa orang yang mendengarkan di belakang, tapi tidak terdengar secara keseluruhan.
“Dan satu orang saksi hanya mengetahui saja, terdakwa ini masuk madrasyah, tapi dia pulang ke rumah. Cuma ketika mendengar suara dan melihat foto di video adalah betul ,” ujar Asep
Lebih lanjut, penasehat hukum terdakwa Dudi Rachmansyah itu meragukan isi video yang sempat beredar luas dan viral.
“Isi video itu sudah terpangkas menjadi 1 menit 53 detik, karena sebelumnya masih ada percakapan yang lain,” ujarnya.
Asep menegaskan, perbuatan kliennya menyampaikan ajakan memilih calon nomor 1 Herman Suherman, kepada jemaah ibu-ibu yang hadir dalam pengajian itu
dilakukan kliennya secara spontan tidak direncanakan.
“Itu dilakukan secara spontanitas, terpeleset, tanpa ada suruhan atau perintah dari pihak mana pun,” katanya.
Kepala Saksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya mengatakan bahwa dari fakta sidang, penuntut umum disisi pembuktian sudah cukup dan sudah pasti terbukti.
“Di tambah lagi dengan tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukumnya yang tidak membantah sama sekali pernyataan dari para saksi tersebut,” pungkasnya. (Dkh/Rik)



