JPU Tuntut Terdakwa ASN Kecamatan Pasirkuda 2 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta Rupiah

Spread the love


CIANJUR
– Terdakwa Kasi trantib dan kesra Kecamatan Pasirkuda Dudi Rachmansyah dituntut 2 bulan penjara dan membayar denda 6 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, usai menghadiri sidang lanjutan perkara pidana Pemilukada.

di ruangan Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (06/11/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hukuman ancaman pidana sendiri diatur dalam Pasal 188 jo 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020 sudah sangat rendah, yaitu 6 bulan. Artinya kalau kita berbicara dari angka dua bulan yang sudah kami tetapkan dalam surat tuntutan, kalau dikatagorikan rendah itu hal yang relatif,” kata Prasetya.

Prasetya menjelaskan adapun pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua bulan penjara, karena terdakwa sudah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatanya di muka persidangan.

Prasetya mengungkapkan jika tuntutan JPU tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh majelis hakim pihaknya akan menempuh banding sebagai upaya lanjutan.

“Undang-undang menetapkan batasan tertentu, termasuk jika putusan di bawah dua per tiga atau setengah. Pertimbangan kami tak sepenuhnya diterima, kami akan mengajukan banding,” tandasnya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi S.H.,MH mengaku keberatan atas tuntutan tersebut.

“Tentunya kami keberatan, kami akan memberikan pembelaan terbaik untuk klien, meskipun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim,” pungkasnya. (Dkh/Rik)