Terbukti Bersalah Kampanye Paslon 01 Herman – Ibang, ASN Pasirkuda di Vonis 1 Bulan dan Denda 6 Juta Rupiah

Spread the love


CIANJUR
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 1 bulan dan denda 6 juta rupiah

atau subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Dudi Rachmansyah Kasi Trantib dan Kesra Kecamatan Pasirkuda dalam perkara pidana Pemilukada 2024.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur nomor urut 01 Herman – Ibang (BHSI).

Namun demikian, majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak terdakwa dan penasehat hukum, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang di jatuhkan tersebut.

Penasehat hukum Asep Mulyadi mengajukan pikir-pikir atas vonis tersebut.

‘Pikir-pikir, karena kami menilai putusan majelis hakim itu telah mencerminkan Asas Keadilan,” ujar  Asep kepada awak media.

Asep menuturkan, bahwa tim hukum menyatakan pikir-pikir itu semata-mata hak dari pada Terdakwa untuk berunding sebelum mengambil langkah hukum berikutnya apakah  menerima atau banding.

“Tentu itu adalah hak dari pada Terdakwa, tetapi poin intinya kami tim hukum yang di nahkodai oleh Deden Muharam alias kang oden, saya Asep Mulyadi dan Syahrian alias KK Jhon akan memberikan yang terbaik buat klien saya Dudi,” tuturnya

Kasi Pidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan, majelis hakim mengambil alih tuntutan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 bulan.

Ia pun memastikan vonis tersebut tidak membuat Dudi ditahan di penjara.

“Karena terdakwa dan Kuasa Hukum mengajukan pikir-pikir kami pun sama. Pada prinsipnya pelanggaran Pemilukada tidak bisa ditahan,” pungkasnya. (Dkh/Rik).