Dua Kriteria Tercapai
David menjelaskan, status UHC Prioritas diberikan setelah Kabupaten Cianjur memenuhi dua kriteria utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pertama, lebih dari 98 persen penduduk harus teregistrasi sebagai peserta JKN. Di Cianjur, angka ini bahkan **mencapai 100 persen. Kedua, minimal 80 persen peserta yang terdaftar aktif membayar iuran secara rutin.
“Kriteria pertama sudah terpenuhi, bahkan Cianjur berhasil mencapai 100 persen registrasi. Kriteria kedua juga sudah terpenuhi karena lebih dari 80 persen peserta aktif membayar iuran. Dengan demikian, sejak September ini Cianjur resmi menjadi kabupaten dengan status UHC Prioritas,” ungkap David.



