CIANJUR – Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur Dr. H. Ajib Izudin SH. MH, mengatakan Isbat nikah massal berbeda dengan acars nikah massal, kalau isbat nikah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum atau nikah di bawah tangan.
“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi, sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” katanya.
Ajib mengatakan, Isbat nikah bisa membantu warga untuk mengurus administrasi kependudukan.


