
CIANJUR – Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, KH. Choirul Anam, Senin (07/10/2024), sekira pukul 14.00 wib, didampingi pengacaranya yaitu Abdul Kholik, Dedi Supriadi, dan Sugiyanto, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.
Dalam kapasitas sebagai pelapor, Choirul Anam dimintai keterangan oleh penyidik unit 4 Reskrim Polres Cianjur terkait pelaporan dugaan
pencemaran nama baik, UU ITE serta dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terlapor Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur Deden Ustman Ridwan.
Ulama kharismatik KH. Choirul Anam yang juga mantan Ketua PCNU Cianjur periode 2012- 2022 itu, mengatakan kepada wartawan.



