
CIANJUR – Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, KH. Choirul Anam, Senin (07/10/2024), sekira pukul 14.00 wib, didampingi pengacaranya yaitu Abdul Kholik, Dedi Supriadi, dan Sugiyanto, mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.
Dalam kapasitas sebagai pelapor, Choirul Anam dimintai keterangan oleh penyidik unit 4 Reskrim Polres Cianjur terkait pelaporan dugaan
pencemaran nama baik, UU ITE serta dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terlapor Ketua Tanfidziyah PCNU Cianjur Deden Ustman Ridwan.
Ulama kharismatik KH. Choirul Anam yang juga mantan Ketua PCNU Cianjur periode 2012- 2022 itu, mengatakan kepada wartawan.
Choirul Anam Diperisa 3 Jam Menjawab 10 Pertayaan Penyidik Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
bahwa Selama tiga jam, menjawab sebanyak 10 pertanyaan penyidik tentang soal dugaan pencemaran baik, undang- undang transaksi elektronik serta pemalsuan surat yang dilaporkannya.
“Tadi saya menjawab sebanyak 10 pertanyaan dari penyidik apa yang saya laporkan melalui kuasa hukum saya, kalau masalah internal NU, saya bisa tempuh melalui pleno. Tapi ini masalah pencemaran nama baik dan pemalsuan surat, apakah saya diberhentikan sah atau tidak, apalagi saya dikatakan nyinyir,” kata KH. Choirul Anam usai memenuhi panggilan dan pemeriksaan, kepada wartawan, Senin (07/10/2024).
Choirul Anam juga menjelaskan, dengan alat bukti berita acara itu ada unsur pidana. Karena didalam pengajuan PCNU Cianjur untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) namanya tidak ada atau sudah diberhentikan sebagai Mustasyar PCNU Cianjur.
Ketika ditanya sikap Ketua PCNU yang terkesan cuek setelah dilaporkan ke Polisi, Choirul Anam mengatakan itu adalah haknya. Namun proses hukum harus tetap berjalan.
“Sampai saat ini saya tidak pernah berhubungan atau komunikasi dengan Ketua PCNU Cianjur, silahkan cuek- cuek saja, tapi proses hukum harus ditempuh. Biarlah hukum yang menentukan, siapa yang benar dan salah,” tutur nya.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum KH. Choirul Anam, Abdul Kholik dari Tim Pembela Kehormatan Ulama (TPKU),
melaporkan Deden Ustman Ridwan terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu, pencemaran nama baik dan Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polres Cianjur.
Laporan itu, kata Abdul Kholik, terkait pemalsuan surat dimaksud karena dalam musyawarah tanggal 18 Agustus 2024 antara syuriah dan tanfidziyah.
Menurutnya, surat resmi syuriah tidak ada pembahasan pemberhentian KH. Choirul Anam sebagai mustasyar. Tapi dalam rekomendasi tanggal 21 Agustus 2024, nama Choirul Anam termasuk yang direkomendasi untuk diberhentikan.
Deden Ustman Ridwan sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU diduga memerintahkan untuk memalsukan keterangan palsu terkait adanya pembahasan pemberhentian KH. Choirul Anam sebagai mustasyar pada surat PCNU Cianjur Nomor : 03/PC/SY/A.1/D.06/IX/2024. Perihal pergantian antar waktu dan rotasi. (Dkh/Rik)