
CIANJUR – Terkait soal adanya penggantian antar waktu (PAW) dan rotasi pengurus PCNU serta pemberhentian Choirul Anam dari jabatan Mustasyar NU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terus menjadi polemik dan viral di media.
Hal tersebut dikatakan Mustasyar Choirul Anam di dampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Kehormatan Ulama (TPKU) Kabupaten Cianjur, kepada wartawan, jumat 27 September 2024.
Pemberhentian Dirinya Yang Ditunjukan Kepada PWNU Dan PBNU dinilai Cacat Hukum
Choirul Anam mengungkapkan sebagaimana tercantum pada Surat PCNU nomor 107/PC/A-2/D-06/VIII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2024 dan lampirannya perihal Permohonan Rekomendasi
Pengesahan SK Penggantian antar waktu (PAW) serta rotasi pengurus PCNU dan Pemberhentian dirinya yang ditujukan kepada PWNU dan PBNU dinilai cacat hukum.
Sebab, berdasarkan surat No : 03/PC-SY/A-I/D-06/IX/2024, tanggal 24 September 2024 perihal hasil keputusan rapat harian pengurus Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur bahwa rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah
pada tanggal 18 Agustus 2024 yang bertempat di Pondok Pesantren Al-Ittihad TIDAK membahas pemberhentian dirinya dari jabatan Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur.
“Itu hasil keputusan rapat harian Pengurus Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 September 2024 di kediaman Rais Syuriyah PCNU dikomplek Ponpes Al Ittihad Karangtengah, dihadiri oleh jajaran syuriyah yang berjumlah 13 orang,” kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan setelah mendengar penjelasan dari Rais Syuriyah dan pendapat dari Pengurus Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur, sebelum turun SK pergantian antar waktu (PAW) dari PBNU,
maka Pengurus PCNU tetap dipegang oleh Pengurus asal sesuai SK PBNU yang diterbitkan pada tanggal 5 juli 2022 dengan nomor 106/A.11.04.d/07/2022.
Mencari Fakta Dan Kebenaran Tentang Tanda Tangan
Selain itu, adanya pembentukan TIM Investigasi yang terdiri dari KH.Aden Ali Asadulloh sebagai Ketua, KH. Tantan Asy’ari dan Kiyai Dadih Abdurahman sebagai anggota
yang bertugas mencari fakta kebenaran tentang tanda tangan pada Surat PCNU nomor 107/PC/A-2/D-06/VIII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2024 dan lampirannya perihal
Permohonan Rekomendasi Pengesahan SK Pengurus antar waktu serta rotasi yang ditujukan kepada Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Jawa Barat.
Choirul Anam menambahkan sempat melakukan klarifikasi ke PWNU Jabar dan PBNU menyangkut pemberhentian itu. Hasilnya,
baik PWNU Jabar maupun PBNU sepakat tak ada dasar memberhentikan Mustasyar dengan alasan rangkap jabatan. Pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepengurusan pun hanya PBNU.
“Apalagi Ketua PCNU, tak punya hak. Saya sendiri kan orang PBNU,” tegas Choirul Anam
Sementara itu, Tim Pembela Kehormatan Ulama (TPKU) akan melaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan.
Pelaporan ke pihak kepolisian itu merupakan buntut pemecatan terhadap Mustasyar PCNU KH Choirul Anam yang diduga dilakukan sepihak serta terindikasi ada dugaan pelanggaran hukum.
Salah seorang kuasa hukum TPKU, Abdul Kholik, mengaku menerima kuasa dari KH Choirul Anam didasari kekhawatiran terhadap marwah para ulama atas perbuatan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.
Kliennya Tak Memiliki Kesalahan Secara Inkonstitusional
Kondisi itu akibat tindakan pemecatan yang dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur terhadap KH Choirul Anam, sebagai Mustasyar saat dilaksanakan rapat Syuriyah dan Tanfidziyah pada 18 Agustus 2024 di Pesantren Al-Ittihad membahas pergantian antarwaktu.
“Dalam dokumen yang kami miliki, ada berita acara sebagai rekomendasi yang tak terpisahkan dilakukannya pergantian antarwaktu. Pada berita acara yang ditandatangani Ketua PCNU soal PAW pengurus, terselip nama KH Choirul Anam,” kata Abdul Kholik
Kliennya, kata Abdul Kholik, tak menerima dengan tindakan sepihak tersebut. Sebab, kliennya tak memiliki kesalahan secara inkonstitusional.
“Kemudian, Syuriyah PCNU membuat surat tertulis yang menyatakan bahwa dalam berita acara hasil rapat yang sebenarnya, tidak ada pemberhentian KH Choirul Anam,” tuturnya.
Atas dasar itu, Abdul Kholik dan tim kuasa hukum berkesimpulan, ada unsur dugaan pemalsuan surat berita acara hasil rapat. Jika alasan pemberhentian kliennya karena rangkap jabatan,
Abdul Kholik menegaskan pada AD/ART organisasi tak mengatur masalah tersebut bagi Mustasyar.
“Larangan rangkap jabatan itu berlaku bagi Syuriyah dan Tanfidziyah,” tegasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian. Pelaporannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.
“Masing-masing punya konsekuensi pidana. Insya Allah segera akan dibuat pelaporan ke kepolisian. Bisa hari ini atau mungkin besok,” pungkasnya. (DKH/RIK)