Pengacara Ketua PCNU Cianjur Deden Cabut Laporan Polisi

Spread the love


CIANJUR
– Perseteruan antara Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH. Deden Ustman Ridwan dengan Mustasyar KH Choirul Anam, kini mulai menemui titik terang. Bahkan tim kuasa hukum KH Deden Ustman Ridwan telah mencabut laporan polisi.

Menurut Gilang Arvasendra. SH,.kuasa Hukum dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH- NU) Kabupaten Cianjur.

Perdamaian atau islah antara KH. Deden Ustman Ridwan dan Mustasyar KH Choirum Anam itu diadakan Pengurus Besar Nahdatul Ulama dan dihadiri oleh seluruh pengurus PCNU Cianjur.

“Pada hari rabu tanggal 24 Oktober 2024 kemarin, Pengurus Pusat PBNU memanggil seluruh pengurus PCNU Cianjur ke Jakarta. Hasil dari rapat tersebut untuk Islah dari peristiwa tersebut,” kata Gilang, selasa (29/10/2024).

Sepakat Mengaktifkan Kembali Pengurus Yang Sebelumnya

Bahkan kata Gilang, dalam pertemuan itu, para pihak juga sepakat mengaktifkan kembali pengurus yang sebelumnya di nonaktifkan oleh ketua PCNU Cianjur. Bahkan, PBNU juga meminta dalam jangka waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

“Semua pengurus dari Jawa Barat, Cianjur hadir di pertemuan di Kantor Pusat PBNU di Jakarta,” ungkap Gilang.

Gilang juga mengatakan, terkait kisruh di PCNU Cianjur saat ini telah dilakukan kesepakatan secara internal, bahkan kleinnya telah mencabut laporan polisi.

Namun demikian, kata gilang untuk persoalan dugaan laporan tindak pidana pemalsuan, itu kewenangan pihak KH Choirul Anam. Tapi pihaknya siap menghadapi masalah itu.

“Kita siap menghadapi persoalan itu jika pihak kuasa hukum KH Choirul Anam tidak mencabut laporan polisi,” tegas Gilang. (rls/ Dkh/Rik)