Tatang menjelaskan ketiga anggota Panwascam Sukaluyu tersebut terbukti melanggar pasal 8 terkait prinsip mandiri dan pasal 15 terkait prinsip profesionalisme. Selain tiga anggota panwas yang dipecat, lanjut Tatang, Bawaslu juga memberikan sanksi bagi Kepala Sekretariat Panwascam Sukaluyu.
“Tiga anggota dipecat atau diberhentikan tetap, untuk Kepala Sekretariat Panwascam kami berikan sanksi. Mereka terbukti melanggar sejumlah pasal, yaitu pasal 8 dan pasal 15,” jelas Tatang.



