Selain itu, dikatakan Tatang, sepanjang tahapan Pilkada Cianjur 2020, Bawaslu telah menangani sedikitnya empat kasus temuan pelanggaran. Tiga di antaranya ASN. Para ASN itu dinilai melanggar netralitas. Keempat ASN yang dinilai melanggar di antaranya menjabat sebagai kepala dinas, camat, lurah, dan perawat di puskesmas,” jelasnya.
“Untuk sanksi yang diberikan, Bawaslu Cianjur telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan penerapan sanksinya, kami serahkan ke KASN. Satu orang ASN telah diberikan sanksi,” pungkasnya. (Denni Krisman)



