CIANJUR – Kasus pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu 2024 atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satgas anti money politic Bareskrim Polri, Bawaslu Kabupaten Cianjur,
telah melakukan Klarifikasi terhadap Oknum ASN berinisial OS yang menjabat sebagai Kasi Kesra diKecamatan Karangtengah.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,



