Bawaslu Panggil Oknum ASN Pemkab Cianjur, Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Spread the love

CIANJUR – Kasus pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu 2024 atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satgas anti money politic Bareskrim Polri, Bawaslu Kabupaten Cianjur,

telah melakukan Klarifikasi terhadap Oknum ASN berinisial OS yang menjabat sebagai Kasi Kesra diKecamatan Karangtengah.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,

Bawaslu Cianjur Sudah Melakukan Klarifikasi

Data dan Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 17 Pebruari 2024.

Yana menjelaskan jika tim Klarifikasi Bawaslu Cianjur sudah melakukan agenda kegiatan klarifikasi terhadap terlapor pada Jumat 16 Pebruari 2024,

dimana itu sesuai dengan surat undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Cianjur berinisial OS itu.

Yana mengungkapkan, undangan klarifikasi itu, berdasar pada Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan umum, serta temuan nomor : 008/ Reg/ TM/ PL/ Kab./ 13.15/ II/ 2024 tanggal 15 Pebruari 2024.

Yana menegaskan, guna melengkapi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), untuk selanjutnya pihak Bawaslu/(Gakumdu) kabupaten Cianjur, akan menyampaikan undangan Klarifikasi terhadap para saksi saksi dalam peristiwa dugaan money politik itu. ( Denni Krisman)