
Bahkan, ketika istri ketua Rt ditanya oleh klien kami dan istri ketua Rt menjawabnya bahwa amplop tersebut dari H. Ibang paslon nomor urut satu.
Setelah melakukan rekaman tersebut, GG berkomunikasi dengan temannya, dan GG pun diberi tahu oleh temannya tersebut, bahwa peristiwa yang dilakukan oleh Istri dari Ketua RT dan rekannya tersebut adalah dugaan money politik.
“atas dasar hal tersebut, GG pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur dan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum, Erlang Rio Pratama,” ujarnya.
Lebih lanjut Erlang menyampaikan, dugaan Istri dari Ketua RT dan rekannya tersebut memberi 2 buah amplop. terhadap keluarga GG dengan maksud untuk memilih dan/atau mencoblos Nomor urut 01 (Herman-Ibang) pada pencoblosan hari rabu tanggal 27 November 2024.
Kejadian tersebut dilakukan oleh Istri dari Ketua RT beserta rekannya pada hari Selasa 26/11 sekitar kurang lebih pukul 16.00 WIB.
Dalam pelaporan tersebut, turut hadir Tim Kuasa Hukum di antaranya, Aep Lukmanul Hakim, SH., MH.,
Erlang Rio Pratama, SH., MH., Goei Lian Hauw Andi, SH., Sopirmas, SH., dan Neng Siny Anggraeni, SH. (rls/rik)



