Sebagai Pihak Terkait, Tim Kuasa Hukum Wahyu-Ramzi (Paslon No. urut 2) hadiri sidang perdana di MK

Spread the love
HADIRI : Tim Kuasa Hukum 02 Wahyu-Ramzi, Erlang Rio Pratama, S.H sedang menghadiri persidangan

JAKARTA,- Tim Kuasa Hukum dr. Wahyu-Ramzi dari pasangan calon nomor urut 2, menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (08/01/2025). Dalam persidangan perdana,

Tim Kuasa Hukum diwakili oleh Erlang Rio Pratama, SH., MH. dan Sopirmas, SH. sebagai Pihak Terkait dengan nonmor perkara 200/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Persidangan kali ini, sambung Erlang. Permohonan diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Herman Suherman-M. Solih Ibang (Pemohon)

pada tanggal 10 Desember 2024 dengan permohonan 37 halaman, dan pada tanggal 12 Desember 2024 Pemohon mengajukan permohonan perbaikan dengan 118 halaman.

Erlang menanggapi hal tersebut adalah hal yang biasa saja, dimana dalam kontestasi pilkada ketika yang kalah belum menerima kekalahannya.!akan melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami tetap optimis, permohonan yang diajukan oleh Pemohon  akan ditolak/tidak diterima, karena dalil permohonan dari Pemohon tidak berdasar atau salah kamar dan tidak memenuhi Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada,” tuturnya.

Jika dikelompokan dalam ambang batas, tambah Erlang. Kabupaten Cianjur termasuk pada selisih maksimal 0,5% karena Kabupaten Cianjur memiliki jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa.

“sedangkan Pemohon (Paslon nomor urut 1) dengan Pihak Terkait (Paslon nomor urut 2) memiliki selisih suara sebesar 2,3%,” pungkasnya.(*)