Dihari ke Empat Penerapan PPKM Darurat, Bupati Cianjur H. Herman Suherman Sidak ke Perusahaan Pabrik

Spread the love

CIANJUR – Dihari ke Empat Penerapan PPKM Darurat, Forkopimda Kabupaten Cianjur terus gencar melaksanakan monitoring dan evaluasi atau sidak. Kali ini, Selasa (06/07/2021), Forkopimda mengunjungi dua Pabrik besar yang berada di wilayah Sukaluyu yakni Perusahaan Pabrik PT. Pou Yuen Indonesia dan PT. Fasic.

Bupati Cianjur H. Herman Suherman, menjelaskan di PT Pou Yuen, didapati jika perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.

“Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” kata Bupati

Sedangkan di PT Fasic terungkap jika aturan WFH 50 persen untuk sektor eselsial tidak dijalankan. Sehingga jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.

”Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM Darurat, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen,” terang Bupati

Bupati mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

“Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” jelas Herman.

Bupati menegaskan, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan.

“Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” tegasnya.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

“Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri,” ujarnya

Sementara itu, Pimpinan PT Fasic Hamza, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya.

“Aturannyakan baru Sabtu (03/07/2021) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya,” pungkas Hamza. (rls/JP/Denni Krisman)