CIANJUR – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur saat ini mulai memasuki proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Tahapan ini merupakan salah satu bagian krusial dalam memastikan integritas hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Untuk itu kami dari Lembaga Cianjur Riset Center (CRC) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Cianjur.
Pilkada bukan hanya menjadi ajang memilih pemimpin daerah, tetapi juga momen penting untuk memperkuat partisipasi warga dalam proses politik yang jujur, adil dan transparan.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan bebas dari praktik curang.
“Ancaman seperti politik uang dan potensi manipulasi hasil pemilu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari semua pihak untuk menolak segala bentuk kecurangan dan secara aktif mengawal jalannya Pilkada 2024,” ujar Direktur CRC, Anton Ramadhan, Kamis (28/11).
Untuk Bersikap Tenang dan Menunggu Pengumuman Resmi KPU Cianjur
Terkait dengan adanya saling klaim kemenangan antara dua pasangan calon yaitu Herman Suherman-M Ibang Solih (Paslon 01) dan M. Wahyu-Ramzy (Paslon 02), Anton mengimbau semua pihak termasuk pasangan calon.
dan partai pengusung serta warga masyarakat untuk bersikap tenang dan menunggu pengumuman hasil resmi Pilkada Cianjur 2024 yang akan diumumkan pada 15 Desember 2024 mendatang.
“Saya mengimbau kepada seluruh pihak, untuk bersabar dan menunggu hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi hasil pilkada dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Kita semua pasti lelah untuk menyukseskan Pilkada serentak ini, manfaatkan waktu untuk istirahat,” ungkap Anton.
Khusus untuk dua lembaga yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilukada, dalam hal ini KPU Cianjur dan Bawaslu Cianjur, Anton mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.
“KPUD dan Bawaslu harus menjaga profesionalitas dan integritas, bahkan sikap yang menimbulkan kesan
berpihak harus dihindari. Bekerjalah untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kontestan. Ini yang harus diingat oleh penyelenggara,” kata Anton.
Pelanggaran Yang dilakukan Oleh Penyelenggara
Anton berharap dalam Pilkada 2024 ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara berupa pergeseran suara untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Menurut Anton, hal ini perlu diingatkan karena saat ini beredar kabar mengenai adanya upaya dari salah satu pasangan calon yang saat ini tengah melakukan pendekatan
kepada pasangan calon yang paling sedikit perolehan suaranya untuk bersedia menggeser sebagian suaranya kepada pihak mereka, dan kondisi ini tentunya akan melibatkan juga pihak penyelenggara.
“Jangan sampai ada pihak penyelenggara yang menggeser satu suara pun, kalau dilakukan itu adalah sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan rakyat,” pungkasnya. (rls/Dkh/Rik)