“Baik rambu petunjuk, rambu peringatan, maupun rambu larangan memiliki fungsi yang sangat penting sebagai pedoman bagi pengguna jalan. Dengan adanya rambu yang memadai, pengendara dapat mengetahui arah tujuan, memahami kondisi jalan, sekaligus mematuhi aturan lalu lintas sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan,” katanya.
Edukasi Pengemudi dan Penertiban Parkir
Selain meningkatkan fasilitas keselamatan jalan, Dishub Kabupaten Cianjur juga terus merespons keluhan masyarakat terkait masih adanya angkutan kota maupun kendaraan pribadi yang berhenti atau parkir di lokasi yang telah dipasang rambu larangan, salah satunya di kawasan Jalan Siti Jenab, tepat di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Iqbal menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada operator angkutan umum serta para pengemudi agar menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang telah ditentukan.
“Kami terus memberikan edukasi kepada para pengemudi angkot agar menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas, khususnya di kawasan pusat kota,” jelasnya.
Ajak Masyarakat Jaga Rambu Lalu Lintas
Iqbal menegaskan, keberhasilan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.



