Ia mengingatkan bahwa aksi vandalisme maupun pencurian rambu lalu lintas masih menjadi persoalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ketika rambu sudah dipasang, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Dishub, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Jangan sampai ada tindakan perusakan ataupun pencurian karena rambu lalu lintas merupakan fasilitas yang sangat penting dalam mendukung keselamatan dan penegakan aturan di jalan,” tegasnya.
Terkait jumlah rambu yang hilang atau mengalami kerusakan, Dishub Kabupaten Cianjur masih melakukan inventarisasi di lapangan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebutuhan pengadaan maupun penggantian rambu pada program berikutnya.



