RUU Masuk Prolegnas Prioritas, Partisipasi Publik Ditekankan
RUU Perampasan Aset telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan menjadi salah satu agenda penting Komisi III DPR RI yang membidangi urusan penegakan hukum. Pembahasan melibatkan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik sekaligus mendengar masukan dari pemangku kepentingan.
Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan secara terbuka untuk publik, dengan tujuan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pidana penjara tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
Strategi Perampasan Aset dan Dampaknya
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberantas kejahatan seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial, serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana.
Ketentuan perampasan aset, khususnya non-conviction based forfeiture, menjadi salah satu poin penting dalam RUU karena memungkinkan penyitaan aset meski proses pidana belum selesai, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti nilai aset dan kondisi hukum tertentu.



