Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalpemerintahanPolitik

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Rampas Harta Pelaku Kejahatan

1175
×

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Rampas Harta Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Tantangan dan Persiapan Lanjutan

Meski pembahasan berjalan, sejumlah pihak sebelumnya menyoroti pentingnya perhatian terhadap istilah yang digunakan dan kesesuaian dengan praktik internasional, termasuk penggunaan istilah pemulihan aset (asset recovery) dibanding istilah ‘perampasan aset’ yang dinilai menimbulkan kesan agresif jika tidak diatur dengan cermat dalam konteks hukum domestik.

RUU ini juga menjadi upaya harmonisasi dengan peraturan lain di Indonesia agar pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara berjalan efektif dan sesuai dengan asas hukum acara pidana yang berlaku.

Harapan Penegakan Hukum Lebih Optimal

Dengan dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI, diharapkan kerangka hukum yang lebih lengkap dapat segera terwujud untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya serta membantu negara memulihkan aset yang hilang akibat tindak pidana ekonomi.(red)