![]()
CIANJUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Paripurna penting pada Jumat, 28 November 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan K.H. Abdullah bin Nuh.
Agenda utama rapat adalah penetapan persetujuan bersama antara Bupati Cianjur dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini menandai tahapan final legislasi daerah dalam memperbarui salah satu regulasi strategis penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur.



