Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahan

DPRD Cianjur Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Krusial

622
×

DPRD Cianjur Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Krusial

Sebarkan artikel ini
0965876f-c502-494f-a4a5-27f9104403c2
Spread the love

Optimalkan PAD, Jaga Keseimbangan Beban Pajak

Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang lebih adaptif dan kuat dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Hj. Metty Triantika, MT, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil kajian panjang dan pembahasan intensif antara Pemkab Cianjur dan DPRD.

“Keputusan yang diambil hari ini adalah hasil sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD. Tujuannya jelas, yakni mengoptimalkan potensi daerah untuk meningkatkan PAD. Dengan PAD yang kuat, pembangunan dapat dipercepat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan,” ujar Hj. Metty Triantika.

Ia menambahkan bahwa DPRD juga memastikan beban pajak yang ditetapkan tetap seimbang dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.