“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar setiap PPATS yang diangkat siap menjalankan tugas sesuai peraturan, menjunjung tinggi integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ara.
Ara juga menyoroti pentingnya peran PPATS dalam proses pendaftaran tanah dan pembuatan akta-akta autentik pertanahan. Menurutnya, profesionalitas, netralitas, serta kepatuhan terhadap kode etik adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas tersebut.
“Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan pelayanan pertanahan yang berintegritas, berkualitas, dan terpercaya,” harapnya.
Alasan Camat Ditetapkan Sebagai PPATS
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Cianjur, Nora Elprida Harahap, S.ST., M.M., menjelaskan dasar hukum penunjukan camat sebagai PPATS, yakni PP Nomor 37 Tahun 1998.
Menurutnya, penunjukan PPATS dilakukan ketika jumlah PPAT di suatu wilayah tidak memadai untuk menjangkau kebutuhan pelayanan masyarakat.



