“Setelah mengikuti pelatihan dan dinyatakan kompeten melalui sertifikasi, barulah dapat diangkat sebagai PPATS,” terang Nora.
Proses pengangkatan juga melibatkan persetujuan dan penetapan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Selain dokumen administrasi seperti SK Camat dan formulir permohonan, terdapat pula kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Prosesi Pelantikan Berlangsung Khidmat
Rangkaian pelantikan meliputi pembacaan Surat Keputusan, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan. Prosesi tersebut disaksikan oleh dua saksi, yakni Nora Elprida Harahap, S.ST., M.M dan Sadam Husain, S.Tr., M.M.
Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh rohaniawan, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik dan sesi foto bersama.
Dengan dilantiknya dua camat sebagai PPATS, Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur berharap pelayanan pertanahan di wilayah pelosok semakin optimal dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.(dkh/Rik)



