Masyarakat setempat juga menerangkan bahwa Hal tersebut sudah dia laporkan ke pihak Polsek setempat dan Unit Tipidter Polres Luwu ,namun penambang tersebut masih saja menambang di Zona terlarang tersebut.Tuturnya
Tidak sampai disitu narasumber (Rahmat,Red) juga menjelaskan bahwa dia juga pernah mengadukan perihal itu ke Pemerintah Kabupaten, Inspektur Tambang Wilayah III Sulsel dan juga Dinas ESDM Provinsi Sulawesi selatan namun hasilnya masih sama.
Menurut data yang diperoleh dari Dinas ESDM Sulsel dan Inspektur Tambang wilayah III sulsel aktifitas penambang tersebut sudah melampaui batas lebih dari 700 meter dari Lokasinya.



