Scroll untuk baca artikel
Home

*Dugaan Penambang Diluar Izin, Pemilik IUP Robohkan Jembatan Sungai Noling*

2767
×

*Dugaan Penambang Diluar Izin, Pemilik IUP Robohkan Jembatan Sungai Noling*

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

“Selanjutnya dengan rusaknya jembatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan bagi masyarakat di Tiga Desa setempat ,dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mungkin memproses/menginvestigasi kedalam,sebelum dilakukan proses secara hukum Penambang tersebut atas perbuatannya berdasarkan UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba.”Pungkas Rahmat

 

Selain itu kami juga meminta kepada Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dan Pj. Bupati Luwu agar mencabut IUP atas penambang tersebut karena dari hasil investigasi kami di lapangan juga menemukan adanya Saluran Induk Irigasi Bendungan Padang sappa yang mengaliri ribuan hektar sawah masyarakat juga akan terancam rubuh apabila aktivitas tambang masih terus ,jika di biarkan terus beroperasi.

(Elf)