Kendaraan Dinas untuk Pelayanan Publik
Baik Bupati maupun Kabag Umum menegaskan bahwa kendaraan dinas diberikan semata-mata untuk mendukung pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Intinya, kendaraan dinas itu untuk memperkuat kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Kalau dipakai di luar aturan, jelas salah kaprah,” pungkas Hendra.(dkh/rik)



