Sekjen DPP Forza Donny Haryanto menuturkan sebagai korban tentunya mereka harus dilindungi dan inilah kewajiban daripada aparat, pihak kepolisian juga harus fokus membongkar bandar dibalik peredaran narkotika.
“Sebagai korban mereka punya hak rehabilitasi, karena berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan rehabilitasi ini wajib dilaksanakan bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika” ucapnya.


