Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga Ini Pemkab Lunasi Pajak Kendaraan yang Menumpuk Bertahun-Tahun
Powered by Inline Related Posts
“Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja, akan dikembangkan perkara ini.(*)


