Inspektorat Daerah Cianjur Riksus Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang

Spread the love

CIANJUR – Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang berlokasi di jalan raya Bandung – Cianjur.

Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) Kepala Desa (Kades) Sukajaya Kecamatan Cugenang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada temuan indikasi kerugian keuangan negara.

Plt Inspektur Itda R Dedi Sudrajat mengatakan hasil riksus tim Irda indikasi temuan banyak.”Banyak indikasi temuan. Ada beberapa anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, serta ada beberapa pembangunan yang fiktip,” kata Dedi S saat di konfirmasi Wartawan, pada Senin (16/1/2023).

Dedi mengaku telah memberikan ruang kepada pemerintah Desa Sukajaya untuk mengembalikan kerugian selama 60 hari

“Tapi sudah lewat dari 60 hari ini pihaknya belum mengembalikan,” katanya.

Saat ditanya berapa jumlah temuan indikasi kerugian negara, peria yang menjabat sebagai Asda III itu belum bisa menjelaskan secara rinci.

Disinggung apakah temuan indikasi kerugian itu akan dilimpahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)?

Dedi menegaskan kalau tidak ditindaklanjuti otomatis akan berdampak pada anggaran Desa serta bisa merugikan, dan pembangunan tidak akan berjalan.

“Karena anggarannya digunakan untuk kepentingan lain,” pungkasnya. (rls/Denni Krisman)