Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E., S.H., menilai bahwa pengungkapan perkara korupsi pada sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya perlu melihat tindakan individu, tetapi juga harus menelusuri sistem pengelolaan, pengawasan, serta kewenangan yang melekat pada struktur organisasi perusahaan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat sejumlah kewenangan strategis yang dimiliki oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam menentukan arah kebijakan perusahaan.
Kewenangan tersebut di antaranya meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris, penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pengesahan laporan tahunan, penggunaan laba bersih, hingga persetujuan terhadap tindakan korporasi strategis.
LSM BAN Soroti Fungsi Pengawasan BUMD
Yunan mengatakan, besarnya kewenangan dalam struktur tata kelola BUMD harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.



