Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Bandung Jadi Sorotan, LSM BAN Minta Penegakan Hukum Telusuri Seluruh Pihak Terkait

21
×

Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Bandung Jadi Sorotan, LSM BAN Minta Penegakan Hukum Telusuri Seluruh Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E., S.H., menilai bahwa pengungkapan perkara korupsi pada sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya perlu melihat tindakan individu, tetapi juga harus menelusuri sistem pengelolaan, pengawasan, serta kewenangan yang melekat pada struktur organisasi perusahaan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terdapat sejumlah kewenangan strategis yang dimiliki oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam menentukan arah kebijakan perusahaan.

Kewenangan tersebut di antaranya meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Pengawas/Komisaris, penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pengesahan laporan tahunan, penggunaan laba bersih, hingga persetujuan terhadap tindakan korporasi strategis.

LSM BAN Soroti Fungsi Pengawasan BUMD

Yunan mengatakan, besarnya kewenangan dalam struktur tata kelola BUMD harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *